Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dikenakan atas imbalan jasa teknik sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT Megah Mandiri Mesin telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi berupa invoice jasa teknik, bukti potong, serta laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemotongan, pencatatan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai ketentuan, di mana klien melakukan pemotongan sebesar 2% dari jumlah bruto melalui e-Bupot yang dicatat sebagai Pajak Dibayar di Muka dan dikreditkan dalam SPT Tahunan. Pembahasan memperlihatkan bahwa mekanisme pemotongan oleh klien, perhitungan potongan pada transaksi Maret–Mei 2024, serta pencatatan akuntansi yang mengakui pendapatan sebesar bruto tanpa mengurangi potongan pajak, telah sesuai aturan perpajakan. Selain itu, bukti potong elektronik yang diterima menjadi dasar pelaporan dan pengkreditan pajak sehingga menunjukkan bahwa PT Megah Mandiri Mesin telah menerapkan kewajiban perpajakan secara benar dan konsisten.
Copyrights © 2025