Akuntansi pemerintahan memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi aset strategis pemerintah daerah. Salah satu regulasi yang mengatur penatausahaan BMD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan penatausahaan BMD di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bitung berdasarkan regulasi tersebut. Fokus kajian meliputi proses pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset, serta identifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BAPENDA telah berupaya menerapkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, masih terdapat sejumlah kendala seperti keterbatasan pemahaman terhadap regulasi, lemahnya pengawasan internal, dan keterbatasan kompetensi SDM dalam pengelolaan aset. Temuan ini menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem penatausahaan BMD yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung efektivitas pelayanan publik di lingkungan BAPENDA Kota Bitung
Copyrights © 2025