Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penatausahaan dana desa dalam kegiatan renovasi kantor Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan sekretaris desa dan kaur keuangan, serta dokumentasi dari laporan keuangan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penatausahaan dana desa di Desa Sawangan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Proses pencatatan dan pelaporan dilakukan secara digital melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), yang membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan. Namun, masih terdapat kendala berupa keterlambatan pelaporan bulanan. Secara keseluruhan, pengelolaan dana desa di Desa Sawangan sudah berjalan tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyrights © 2026