Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 pada SD GMIH Mawea, Kecamatan Tobelo Timur, Kabupaten Halmahera Utara. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta triangulasi sumber, teknik, dan waktu untuk menguji keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana BOS di SD GMIH Mawea umumnya telah akuntabel melalui laporan pertanggungjawaban dan keterlibatan pihak terkait, serta transparan melalui rapat komite dan papan informasi. Namun, transparansi masih perlu ditingkatkan dalam hal penyebarluasan informasi secara menyeluruh
Copyrights © 2026