Penelitian ini mengkaji relevansi tabungan emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) bagi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi dan gejolak geopolitik global periode 2024–2026. Kajian ini berpijak pada teori safe haven asset dan kerangka maqashid syariah, khususnya prinsip hifz al-maal sebagai landasan normatif pengelolaan kekayaan dalam Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis data sekunder dari World Gold Council, Goldman Sachs, UBS, ICDX, BPS, dan Bank Indonesia. Temuan menunjukkan harga emas global naik 26% sepanjang 2024 dan melonjak 64% pada 2025 dengan 53 kali rekor tertinggi sepanjang masa, lalu menembus USD 5.000 per ons pada 26 Januari 2026 dan bertengger di kisaran USD 4.500–5.500 hingga Mei 2026. Pendorong utamanya adalah kebijakan tarif agresif pemerintahan Trump, eskalasi konflik AS-Israel-Iran yang mengancam Selat Hormuz, perang Rusia-Ukraina yang belum reda, tren de-dolarisasi bank sentral BRICS+, serta pemangkasan suku bunga The Fed sebanyak 75 basis poin pada 2025. Pembelian emas oleh bank sentral mencapai 1.045 ton (2024) dan 863 ton (2025), dua kali lipat rata-rata dekade sebelumnya. Dalam kerangka hifz al-mal, tabungan emas memenuhi tiga fungsi sekaligus: muhafazah al-qiymah (proteksi daya beli), tawzi al-makhathir (diversifikasi risiko), dan suhulah al-tasarruf (likuiditas tinggi). Studi ini berargumen tabungan emas bukan sekadar pilihan investasi, melainkan respons rasional sekaligus kewajiban moral seorang Muslim dalam menjaga amanah harta dari inflasi dan ketidakstabilan moneter struktural.
Copyrights © 2026