ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
1994: HARIAN BALI POS

JABATAN KEPALA SEKOLAH

Supriyoko, Ki (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2010

Abstract

       Benarkah masa jabatan kepala sekolah akan segera dibatasi? Benarkah seorang kepala sekolah tak akan dapat lagi memangku jabatan lebih dari empat tahun? Kepala sekolah apa dan di tingkat mana saja yang segera dibatasi masa jabatannnya? Inilah sebagian pertanyaan aktual yang tengah beredar di lingkungan sekolah, baik SD, SLTP maupun sekolah menengah (SMU dan SMK).          Memang demikianlah adanya; sekarang ini Depdikbud sedang merencanakan pembatasan masa jabatan kepala seko-lah, baik SD,SLTP maupun sekolah menengah (SMU dan SMK). Sebagaimana yang telah terjadi di dunia perguruan tinggi yang telah "berani" membatasi masa jabatan rektor/ketua/ direktur selama empat tahun maka masa jabatan kepala se-kolah pun akan dibatasi selama empat tahun. Namun begitu bagi seorang kepala sekolah yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat dipilih (ditugasi) kembali, apabila mau tentunya, selama satu periode kemudiannya.          Tegasnya: seorang kepala sekolah dapat memangku jabatan  selama dua kali berturut-turut dengan satu kali masa jabatan selama empat tahun.

Copyrights © 1994