Sistem dualisme pengelolaan pendidikan dasar atau tepatnya Sekolah Dasar (SD) kembali direaktualisasi dan disorot oleh para pengambil keputusan. Baru-baru ini di dalam pertemuan antara Mendikbud dan staf dengan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perbincangan mengenai dualisme pengelolaan pendidikan dasar kembali muncul di permukaan. Efisiensi dan efektivitas sistemnya kembali didiskusikan.        Sesungguhnya pembicaraan mengenai sistem dualisme tersebut bukan pertama kalinya dilakukan; sejak beberapa tahun yang lalu, semenjak Pak Wardiman Djojonegoro belum memegang pucuk pimpinan departemen pendidikan, semenjak Peraturan Pemerintah (PP) No.28/1990 tentang Pendidikan Dasar disusun,bahkan semenjak sebelum Undang-Undang (UU) No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional terbakukan, maka pembicaraan tentang dualisme pengelolaan pendidikan dasar sudah sering dilakukan. Bahkan, masalah dualisme ini menjadi semacam agenda klasik untuk pertemuan Mendik bud dengan anggota Komisi IX DPR RI; bermula dari perta-nyaan mengenai efisiensi dan efektivitas sistem kemudian berakhir dengan keinginan untuk mengakhiri sistem.        Tegasnya: secara historis pertanyaan dan keraguan mengenai efisiensi dan efektivitas sistem dualisme dalam pengelolaan pendidikan dasar serta keinginan untuk meng-akhiri sistem tersebut sudah muncul sejak lama. Meskipun demikian ternyata sampai saat ini sistem tersebut masih berjalan seperti biasa, tidak pernah ada perubahan sedi-kitpun,bahkan melalui peraturan tertentu sistem tersebut terasa makin dibakukan.
Copyrights © 1993