Artikel ini mengkaji bagaimana kearifan lokal masyarakat Gurabunga di Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, dapat diintegrasikan ke dalam sistem tata kelola layanan publik guna mendukung keberlanjutan pengembangan ekowisata budaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kasus, penelitian ini menggali secara mendalam praktik-praktik adat, nilai sosial komunal, dan mekanisme partisipasi warga yang selama ini menjadi fondasi pengelolaan sumber daya di kawasan tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai kearifan lokal seperti sistem gotong royong, pranata adat dalam pemanfaatan ruang, dan norma-norma ekologis yang tertanam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat memiliki potensi signifikan sebagai modal sosial yang dapat memperkuat legitimasi dan efektivitas tata kelola layanan publik di sektor pariwisata. Di sisi lain, penelitian ini juga menemukan sejumlah hambatan struktural, di antaranya lemahnya koordinasi lintas kelembagaan, minimnya pengakuan formal terhadap institusi adat dalam regulasi daerah, serta keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah lokal. Artikel ini berargumen bahwa keberlanjutan ekowisata budaya Gurabunga tidak akan tercapai hanya melalui pendekatan manajerial teknis semata, melainkan menuntut rekonsiliasi antara sistem pemerintahan formal dan tata kelola berbasis komunitas. Implikasi kebijakan yang dihasilkan mencakup perlunya penguatan kelembagaan adat, pengembangan regulasi yang inklusif, serta pembangunan platform kolaboratif antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan pariwisata.
Copyrights © 2026