Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reformasi tata kelola investasi daerah dalam perspektif adaptive governance pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau. Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya realisasi investasi daerah, tetapi masih diikuti persoalan konsentrasi investasi pada wilayah tertentu, terutama Kota Batam dan Kabupaten Bintan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus berbasis analisis dokumen. Data diperoleh dari Laporan Capaian Realisasi Investasi Tahun 2024, Laporan Realisasi Investasi Triwulan IV-2024, LKJIP Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025, dashboard data investasi PMA-PMDN, Infographic Preparation of the Investment Potential Map Riau Islands Province 2024, regulasi, dan literatur akademik. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, interpretasi tematik, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi investasi Kepulauan Riau tahun 2024 mencapai Rp47,26 triliun atau 241,12% dari target RPJMD dan 133,64% dari target BKPM-RI. PMA meningkat tajam menjadi US$2,48 miliar pada 2024, sedangkan PMDN mencapai Rp10,02 triliun. Pada 2025, realisasi investasi meningkat menjadi Rp64,67 triliun atau 111,71% dari target BKPM. Namun, investasi masih terkonsentrasi di Batam dan Bintan. Dalam perspektif adaptive governance, reformasi tata kelola investasi perlu diarahkan pada penguatan koordinasi lintas aktor, pemanfaatan data potensi investasi berbasis wilayah, fleksibilitas kelembagaan, digitalisasi layanan, dan promosi investasi terdiferensiasi sesuai karakteristik daerah kepulauan.
Copyrights © 2026