Penelitian ini menganalisis adanya politik agraria serta kegagalan yang berasal dari collaborative governance yang berada di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur dengan Kelompok Tani Karya Bakti dan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN). Konflik ini berasal dari adanya overlapping kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang menimbulkan ambiguitas dalam aspek legalitas dalam penguasaan tanah. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan menganalisis 12 sumber literatur relevan pada periode 2020–2026 yang berasal dari jurnal ilmiah, laporan resmi, dokumen DPRD Kutai Timur, dan pemberitaan media lokal terkait konflik agraria di Kalimantan Timur. Analisis yang digunakan menggunakan teori Collaborative Governance Ansell & Gash. Hasil penelitian ini memperlihatkan kolaborasi yang lemah serta kurang optimal dalam memberikan transparansi dan kejelasan dokumen kepemilikan, ketimpangan posisi tawar-menawar antara masyarakat dan perusahaan, serta belum ada forum kolaboratif permanen yang mampu menjadi jembatan penghubung antar-stakeholder. Peran DPRD Kutai Timur sebagai fasilitator hanya bersifat administratif dalam menyelesaikan konflik dan belum bisa dikatakan berkelanjutan.
Copyrights © 2026