Untuk memformulasikan ide dasar perpanjangan lama pendidikan dan sekaligus menjabarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, atau UU Sisdiknas, maka pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) tentang Pendidikan Dasar.       Salah satu butir dalam Rancangan PPRI tersebut menyebutkan bahwa lama pendidikan dasar sepanjang 9 tahun; yang diselenggarakan 6 tahun di Sekolah Dasar (SD) dan 3 tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).      Mengacu pada bunyi butir tersebut maka kelak SLTP bukan lagi merupakan bagian dari pendidikan menengah, akan tetapi merupakan bagian dari pendidikan dasar. Jadi sekolah menengah/lanjutan tingkat pertama sebagaimana yang kita kenal selama ini, khususnya SMP (umum), nantinya bukan lagi menjadi bagian dari pendidikan menengah; melainkan menjadi bagian dari pendidikan dasar.
Copyrights © 1990