Akreditasi terhadap perguruan tinggi akan dilaksanakan secara independen; demikian dinyatakan Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN), Sukadji Ranuwihardjo, baru-baru ini. Seperti diketahui pada bulan lalu Mendikbud telah mensahkan pembentukan BAN sekaligus melantik anggota BAN yang diketuai oleh Pak Kadji. Pembentukan BAN ini merupakan realisasi dari wasiat Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pesan Peraturan Pemerintah (PP) No.30/1990 tentang Pendidikan Tinggi.        Kehadiran BAN memang sudah lama ditunggu oleh masyarakat, utamanya masyarakat perguruan tinggi. Sejak Pak Kadji masih menjabat sebagai Direktur Pendidikan Tinggi Depdikbud sebenarnya sudah ada harapan akan kehadiran BAN; namun ternyata baru bulan lalu pembentukan BAN dapat direalisasi.        Bukan untuk mencari kesalahan; para petinggi Depdikbud era "prawardiman" dulu sering membuat pernyataan akan segera direalisasikannya pembentukan BAN. Apabila akhirnya sampai era tersebut habis ternyata BAN belum terbentuk wajar hal itu menimbulkan tanda tanya (question mark) di kalangan masyarakat yang menjurus pada munculnya semacam kecurigaan.Â
Copyrights © 1995