Rasulullah s.a.w. melarang menjual dengan cara menyaingi penjualan saudaranya dan menawar menyaingi penawaran saudaranya. Dari Abdullah bin Umar r.a. katanya Rasulullah s.a.w., bersabda âJanganlah kamu menjual penjualan saudaramuâ (Bukhari). Dari Abu Hurairah r.a. katanya : âRasulullah s.a.w. melarang orang kota menjualkan barang (dagangan) orang desa dan janganlah kamu membohongkan harga barang dan janganlah seseorang menjual menyaingi harga jual saudaranya; janganlah menawar sesuatu yang sedang dalam penawaran saudaranya dan jangan seorang wanita minta supaya diceraikan saudaranya (madunya) untuk menunggangkan isi bejananyaâ(Bukhari). Riwayat lain dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w., bersabda âJanganlah kamu menyongsong rombongan orang-orang berkendaraan (kafilah); janganlah kamu menjual dengan harga menyaingi harga jual orang lain, janganlah kamu membohongkan harga barang, janganlah orang kota menjualkan kepunyaan orang desa dan jangan menahan air susu kambing, dan barangsiapa membelinya, ia boleh memilih antara dua sesudah diperahnya, jika ia suka boleh diteruskannya, dan jika tidak, boleh dikembalikannya dan ditambah dengan segantang kurmaâ (Bukhari). Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Fathul Baari, Para ulama berkata, âMenjual sesuatu sedang dalam proses penjualan adalah haram hukumnya, demikian pula membeli sesuatu yang sedang dalam proses pembelian. Contoh kasus ini adalah seseorang berkata kepada pembeli di saat masih berlaku memilih (khiyar). âBatalkan transaksi itu, aku akan menjual kepadamu barang serupa dengan harga lebih murah.â Atau dia berkata kepada penjual âBatalkan jual beli itu dan aku akan membeli darimu dengan harga yang lebih mahal.â Hukum ini merupakan perkara yang telah disepakati. Adapun gambaran menawar sesuatu yang sedang dalam tawaran orang lain adalah dengan mengatakan kepada orang yang sedang menawar, âKembalikan barang itu, aku akan menjual kepadamu barang yang lebih baik darinya dengan harga serupa, atau barang yang sepertinya dengan harga lebih murah.â Atau ia berkata kepada pemilik barang âAmbil kembali barangmu, aku akan membeli darimu dengan harga yang lebih baik.â Larangan tersebut berlaku pada saat harga telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa membeli atau menawarnya adalah haram. Kemudian Ibnu Hazm menukil dari Imam Malik, dia berpendapat bahwa hukum pada hadits di atas berlaku jika penjual dan pembeli telah sepakat. Lalu Ibnu Hazm mengatakan bahwa lafazh hadits tidak menunjukkan hal itu. Namun, perlu adanya pedoman mengenai kapan diharamkan menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain, sebab menawar barang yang sedang dijual kepada orang yang dapat memberi tambahan harga (lelang) tidaklah diharamkan menurut kesepakatan ulama, seperti dinukil oleh Ibnu Abdil Barr. Maka, yang dilarang adalah menawar yang lebih dari itu. Sebagian ulama madzab Syafiâi mengecualikan pengharaman âmembeliâ dan âmenawarâ barang yang sedang dibeli atau ditawar oleh orang lain, apabila pembeli tidak ditipu dan dirugikan, demikian yang menjadi pendapat Ibnu Hazm, seraya berdalil dengan hadits âAgama adalah nasihat.â Semetara itu, mayoritas ulama mengatakan bahwa membeli atau menawar barang yang sedang dibeli atau ditawar oleh orang lain termasuk jual-beli yang sah, tetapi pelakuknya berdosa. Sedangkan dalam madzab Maliki dan Hambali tentang rusaknya jual-beli seperti itu telah dinukil dua pendapat. Adapun para ulama madzab Azh-Zhahiri dengan tegas mengatakan bahwa jual-beli tersebut tidak sah.
Copyrights © 2009