Abstract:Sholat sunnah merupakan bagian penting dalam sistem ibadah Islam yang berfungsi sebagai pelengkap dan penyempurna sholat wajib. Dalam kajian fiqh ibadah, sholat sunnah diklasifikasikan menjadi sholat sunnah rawatib dan sholat sunnah ghairu rawatib berdasarkan keterikatannya dengan sholat fardhu. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, dasar hukum, serta fungsi sholat sunnah rawatib dan ghairu rawatib dalam perspektif fiqh ibadah. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, serta literatur fiqh klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa sholat sunnah rawatib memiliki fungsi struktural sebagai pengiring sholat wajib dan berperan dalam menyempurnakan kekurangan pelaksanaannya, sedangkan sholat sunnah ghairu rawatib berfungsi sebagai sarana penguatan spiritual dan pembinaan keistiqamahan ibadah secara personal. Dengan demikian, kedua jenis sholat sunnah tersebut memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam membentuk kualitas ibadah sholat seorang Muslim. Keywords:sholat sunnah, rawatib, ghairu rawatib, fiqh ibadah
Copyrights © 2025