âBahwa ternyata anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6% sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusional sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dengan demikian, UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945â. Demikian konklusi Butir [4.2] dalam Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No.13/PUU-VI/2008 tertanggal 13 Agustus 2008.        Baru saja MK mengabulkan permohonan PGRI untuk mengadakan uji materi terhadap UU APBN-P 2008. Dan setelah melalui proses konstitusio-nal yang cukup panjang akhirnya disimpulkan bahwa UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945.        Atas kenyataan tersebut di atas maka MK meminta kepada pemerintah agar supaya mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Permintaan ini disertai dengan batasan waktu, yaitu pada tahun 2009. Artinya, dalam APBN 2009 diminta anggaran pendidikan sudah mencapai angka 20 persen.
Copyrights © 2008