ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
2007: HARIAN REPUBLIKA EDISI APRIL - JUNI 2007

PENGEMBANGAN INVESTASI PADA RASULULLAH (1)

Suyanto, Mohammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Nov 2009

Abstract

Salah satu tujuan khusus perekonomian pada awal perkembangan Islam adalah penginvestasian tabungan yang dimiliki masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan dua cara, yaitu mengembangkan peluang investasi yang legal dan sesuai syariah dan mencegah kebocoran atau  penggunaan tabungan untuk tujuan yang tidak syariah. Pengembangan investasi dapat melalui kerjasama, qardul hasan, infaq dan wakaf. Menurut Sadr (1989) pengembangan peluang investasi yang legal dan sesuai syariah dilakukan dengan mengadopsi sistem investasi konvesional yang kemudian disesuaikan sehingga pihak surplus (pemegang tabungan) dan entrepreneurs dapat bekerja sama dengan ex-ante agreement share yang menghasilkan nilai tambah. Karena kegiatan utama ekonomi adalah jasa, agricultural, perdagangan dan kerajinan tangan, bentuk hokum yang sesuai untuk semua kegiatan ini adalah mudarabah, muzara’ah, musyakat dan musyarakah. Tabungan yang dimiliki masyarakat dialokasikan untuk perdagangan dan kerajinan tangan, sedangkan aset fisik seperti tanah, mesin, dll. Digunakan untuk agricultural. Atas dorongan dan bimbingan Rasulullah kaum Muhajirin dan Al-Anshar siap untuk bekerjasama dengan pembagian kepemilikian 50%-50%. Mengingat kaum Muhajirin yang “kurang” dalam hal modal dan skill yang menyangkut agricultural dan perdagangan, bagian kepemilikan yang mereka terima tidak sesuai dengan nilai pastisipasi yang mereka kontribusikan. Melalui kontrak kerjasama ini, kaum Anshar mengajarkan skill yang dibutuhkan, sehingga produktivitas meningkat. Bagi pemilik modal, bentuk kerjasama seperti ini sangat menguntungkan karena mereka dapat terlibat secara langsung dalam proses investasi. Pengalaman, informasi, serta metode supervisi dan manajemen yang mereka miliki secara langsung dapat diterapkan. Dalam kerjasama ini, resiko usaha ditanggung oleh kedua pihak. Pengalaman dan informasi yang diperoleh peserta kemudian diinformasikan kepada masyarakat luas untuk menarik mereka dalam kerjasama serupa. Lambat laun, informasi yang sempurna dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat akan dapat mengurangi risiko investor dalam menjalankan usahanya. Selain pendapatan yang diterima, informasi dan metode administrasi perdagangan/ekonomi yang mereka dapatkan menjadi daya tarik tersendiri buat masyarakat untuk melakukan investasi. Pada awal masa keislaman, pemerintah dengan berbagai cara menyediakan fasilitas yang berorientasi investasi untuk masyarakat. Pertama, memberikan berbagai kemudahan bagi produsen untuk berproduksi. Kedua, memberikan keuntungan pajak terutama bagi unit produksi baru. Metode perpajakan Islam tidak membahayakan insentif aktivitas ekonomi karena penarikan pajak dilakukan secara proporsional terhadap keuntungan; pendapatan sewa dan quasi-rent yang didapatkan dari kegiatan usaha sehingga tidak mengurangi insentif dan efisiensi produsen. Ketiga, meningkatkan efisiensi produksi sector swasta dan peran serta masyarakat dalam berinvestasi. Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan teknik produksi dan keahlian baru kepada kaum muslim. Sains baru keterampilam ditrasfer dari Persia dan Roma yang kemudian diadopsi oleh masyarakat muslim. Dalam kasus ini pembiayaan pengenalan teknologi yang di luar kemampuan keuangan sector swasta digunakanlah dana masyarakat. Teknologi produksi senjata dan ilmu kedokteran diadopsi dari Persia oleh Rasulullah sendiri dengan dana dari kas masyarakat.Investasi infrastruktur dalam upaya peningkatan kapasitas dan efisiensi produksi dikembangkan pada masa kepemimpinan Umar. Dalam waktu yang bersamaan, akuntansi dan metode administrasi dari Persia, teknik irigasi, dan arsitektur dari Roma diperkenalkan kepada masyarakat. Selama masa kepemimpinan khalifah Ali, teknik percetakan uang logam, seperti halnya dengan kesustraan dan ilmu tentang manusia, berkembang baik. Hal tersebut adalah pertanda baik bagi usaha sector publik untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam menjalankan proses produksi dan peningkatan efisiensi produksi berupa tindakan yang tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga mendorong masyarakat untuk menginvestasikan modal yang dimiliki (Sadr, 1989).

Copyrights © 2007