Di pertengahan tahun 80-an IKIP Yogyakarta pernah menyelenggarakan seminar sehari mengenai profesionalisme di kalangan guru. Sewaktu pembicara seminar mempresentasikan organisasi profesi keguruan, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), maka seorang peserta yang hadir ketika itu menanyakan apakah seorang dosen perguruan tinggi dapat menjadi anggota PGRI.
Pertanyaan yang sempat mendapat "tawa kecil" dari para peserta seminar yang hadir waktu itu oleh pembicara dijawab dengan kata ya; maksudnya seorang dosen dapat menjadi anggota PGRI. Dosen merupakan bagian dari guru sehingga dapat saja menjadi anggota PGRI kalau mau.
Seandainya pertanyaan tersebut diajukan sekarang tentu jawabnya menjadi tidak; dengan diberlakukannya Undang-Undang No:2/1989 tentang sistem pendidikan nasio-nal maka antara guru dan dosen diberi batasan dan benang merah yang cukup tegas. Pasal 27 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan guru adalah tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar pada jenjang pendi-dikan dasar dan menengah, sementara itu untuk pendidikan tinggi disebut dosen (ayat 3). Mengacu pada pengertian ini rasanya agak sulit bagi PGRI untuk menampung dosen sebagai anggotanya.
Copyrights © 1991