Artikel ini membahas kosmopolitanisme New York dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), yang fokus pada kesenjangan antara keberagaman dengan kesetaraan rasial. Artikel ini termasuk sebagai penelitian socio-legal yang analisisnya bersifat deskriptif-kualitatif berbasis pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi sebagaimana tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights dan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination. Hasilnya, kosmopolitanisme di New York hanya bersifat simbolik, yaitu keberagamannya tidak disertai dengan pemenuhan hak yang merata. Oleh karena itu, kosmopolitanisme perlu direkonstruksi sebagai kerangka yang berbasis HAM agar dapat mewujudkan keadilan sosial di kota global.
Copyrights © 2026