Data tahun 2022 mencatat sedikitnya 8 juta kasus gangguan penglihatan di Indonesia. Di tengah kondisi ini, klinik mata alternatif tumbuh subur dan memanfaatkan iklan sebagai instrumen promosi utama, sering kali dengan klaim kesembuhan yang tidak memiliki landasan ilmiah yang memadai. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum atas praktik tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta menelaah tanggung jawab hukum pelaku usahanya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menemukan adanya disharmonisasi normatif antara pendekatan strict liability dalam hukum perlindungan konsumen dengan prinsip inspanningsverbintenis dalam hukum kesehatan, yang selama ini memberi celah bagi klinik mata alternatif untuk beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. Tanggung jawab hukum pelaku usaha bersifat multidimensi, meliputi aspek administratif, perdata, dan pidana. Harmonisasi regulasi dan mekanisme pre-clearance iklan menjadi agenda mendesak, mengingat dampak yang dialami pasien kerap tidak dapat dipulihkan ke kondisi semula.
Copyrights © 2026