Perkembangan teknologi telah membuka akses yang lebih luas terhadap investasi, termasuk melalui platform P2P Lending. Entitas yang berkembang di bidang ini adalah Dana Syariah Indonesia, yang menawarkan pendanaan proyek properti berbasis prinsip syariah. Namun, sejak Oktober 2025, terjadi gagal bayar terhadap ribuan investor yang menimbulkan kerugian signifikan serta memunculkan dugaan adanya praktik skema Ponzi dan proyek fiktif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Investor P2P Lending memiliki hak atas perlindungan yang sudah diatur Pasal 4 UUPK. Upaya perlindungan terhadap konsumen dapat melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Dana Syariah Indonesia sebagai pelaku usaha wajib memberikan restitusi, dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana karena telah memberikan informasi yang menyesatkan, tidak memenuhi janji investasi, serta menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Copyrights © 2026