Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Investor Peer to Peer Lending Dalam Kasus Dana Syariah Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Ilham Ramadhani; Yuniar Rahmatiar; Muhamad Abas
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Siber Multi Disiplin (April - Juni 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jsmd.v4i1.789

Abstract

Perkembangan teknologi telah membuka akses yang lebih luas terhadap investasi, termasuk melalui platform P2P Lending. Entitas yang berkembang di bidang ini adalah Dana Syariah Indonesia, yang menawarkan pendanaan proyek properti berbasis prinsip syariah. Namun, sejak Oktober 2025, terjadi gagal bayar terhadap ribuan investor yang menimbulkan kerugian signifikan serta memunculkan dugaan adanya praktik skema Ponzi dan proyek fiktif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Investor P2P Lending memiliki hak atas perlindungan yang sudah diatur Pasal 4 UUPK. Upaya perlindungan terhadap konsumen dapat melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Dana Syariah Indonesia sebagai pelaku usaha wajib memberikan restitusi, dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana karena telah memberikan informasi yang menyesatkan, tidak memenuhi janji investasi, serta menimbulkan kerugian bagi konsumen.