Dokter spesialis mata di Indonesia menghadapi dilema nyata ketika harus menyampaikan prognosis kebutaan kepada pasien. Di satu sisi, hukum positif mewajibkan penyampaian prognosis sebagai bagian dari informed consent yang sah. Di sisi lain, Pasal 9 ayat (3) Permenkes 290/2008 membuka ruang bagi therapeutic privilege yang memungkinkan dokter menahan informasi demi melindungi pasien. Ketegangan ini mencerminkan konflik mendasar antara prinsip autonomi dan non-maleficence dalam bioetika medis. Penelitian ini bertujuan menganalisis konflik tersebut dari perspektif filsafat hukum dan merumuskan rekonstruksi norma berbasis prioritas autonomi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan empat pendekatan: perundang-undangan, konseptual, filsafat hukum, dan perbandingan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa penahanan informasi prognosis justru merupakan bentuk maleficence jangka panjang yang lebih serius. Rekonstruksi norma yang diusulkan mencakup penegasan kewajiban fundamental penyampaian prognosis dengan pengecualian yang sangat terbatas, penetapan standar minimum substansi, mekanisme penyampaian bertahap disertai dukungan psikologis, serta kewajiban dokumentasi yang terverifikasi.
Copyrights © 2026