Penelitian ini mengkaji konstruksi delik materil dalam tindak pidana korupsi melalui pendekatan normatif, dengan fokus pada analisis unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP. Pendekatan normatif menekankan pada kajian doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Unsur kerugian negara diposisikan sebagai elemen esensial dalam pembuktian delik materil, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai batasan dan standar pembuktian yang harus dipenuhi. Analisis ini menyoroti konsistensi Pasal 603 dengan asas-asas hukum pidana, khususnya asas legalitas dan kepastian hukum, serta implikasinya terhadap efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasil kajian menunjukkan bahwa konstruksi delik materil dalam Pasal 603 KUHP memperkuat kepastian hukum, namun tetap menuntut interpretasi doktrinal yang cermat agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam penerapan standar pembuktian.
Copyrights © 2026