Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyulundupan Pakaian Bekas di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Pekanbaru Hafis Vivaldi Akbar; Dedy Saputra; Zarah Fathia
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6873

Abstract

Secara prinsip, perdagangan gelap dapat diartikan sebagai tindakan mengimpor, mengekspor, atau mentransfer barang antar pulau tanpa mematuhi prosedur bea cukai yang diwajibkan oleh hukum. Impor pakaian bekas tidak diizinkan masuk ke Indonesia sejak tahun 1982 berdasarkan Keputusan Kementerian Perdagangan dan Koperasi Nomor 28/KP/I/1982 yang menentukan bahwa barang-barang pakaian bekas tidak diperkenankan masuk ke Indonesia. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bea dan Cukai mempunyai kewenangan yang memadai dalam menginvestigasi pelanggaran hukum pidana dan pelanggaran bea cukai, mencangkup perbuatan perdagangan gelap. Namun, dalam kasus perdagangan gelap pakaian bekas, tidak ada satu pun contoh yang memasuki proses penyelidikan, sementara penjualan pakaian bekas terus meningkat. Tujuan dari penelitian ini untuk memahami penegakan hukum mengenai individu yang melakukan tindak pidana perdagangan gelap pakaian bekas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bea dan Cukai Pekanbaru. Simpulannya ialah peningkatan kasus yang terjadi setiap tahun dikarenakan tinggi nya permintaan dari masyarakat sehingga upaya yang diupayakan oleh penyidik Bea dan Cukai untuk melenyapkan perdagangan gelap pakaian bekas dalam bentuk penegakan hukum, dan preventif. Penegakan hukum pencegahan melibatkan pengawasan dan patroli, penangkapan dan penyitaan. Namun, kedua tindakan tersebut tidak melibatkan penyelidikan terhadap dugaan tindakan pidana perdagangan gelap pakaian bekas karena bukti-bukti telah dihancurkan sebelum penyelidikan dimulai. Kedua, penegakan hukum terhadap perdagangan gelapĀ  pakaian bekas oleh penyidik tidak sepadan dengan aturan dan regulasi yang berlaku untuk barang-barang yang telah disita dan dihancurkan sebelum penyelidikan. Saran yang diberikan oleh peneliti mengenai isu yang sedang diselidiki mencakup beberapa poin. Pertama, penting bagi Bea dan Cukai Pekanbaru untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsekuensi dari penggunaan pakaian bekas. Kedua, investigasi terkait perdagangan gelapĀ  pakaian bekas harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ketiga, penegakan hukum terhadap perdagangan gelap pakaian bekas di Pekanbaru oleh penyidik Bea dan Cukai harus selaras dengan ketentuan hukum bea cukai yang berlaku.
KONTRUKSI DELIK MATERIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI: ANALISIS UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PASAL 603 KUHP Dedy Saputra; Sri Dwi Retno Ningsih; Rica Regina Novianty
Riau Law Journal Vol. 10 No. 1 (2026): Riau Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30652/e7cp4z58

Abstract

Penelitian ini mengkaji konstruksi delik materil dalam tindak pidana korupsi melalui pendekatan normatif, dengan fokus pada analisis unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP. Pendekatan normatif menekankan pada kajian doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Unsur kerugian negara diposisikan sebagai elemen esensial dalam pembuktian delik materil, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai batasan dan standar pembuktian yang harus dipenuhi. Analisis ini menyoroti konsistensi Pasal 603 dengan asas-asas hukum pidana, khususnya asas legalitas dan kepastian hukum, serta implikasinya terhadap efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasil kajian menunjukkan bahwa konstruksi delik materil dalam Pasal 603 KUHP memperkuat kepastian hukum, namun tetap menuntut interpretasi doktrinal yang cermat agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam penerapan standar pembuktian.