Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan sistem pembayaran angsuran pajak yang bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara bertahap serta mendukung stabilitas penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan Pasal 25 terhadap wajib pajak badan di Indonesia, termasuk mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui pengumpulan data dari peraturan perpajakan, jurnal, buku, dan sumber resmi terkait perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PPh Pasal 25 memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan dan membantu pemerintah dalam menjaga kestabilan penerimaan pajak setiap bulan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya pemahaman wajib pajak mengenai perhitungan angsuran pajak, perubahan regulasi perpajakan, serta keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi perpajakan, pelayanan yang lebih optimal, dan pemanfaatan teknologi digital agar penerapan PPh Pasal 25 dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Copyrights © 2026