Pembelaan terpaksa (nodweer) merupakan salah satu alasan penghapus pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum, termasuk dalam tindak pidana pembunuhan. Dalam hukum pidana Islam, konsep ini dikenal melalui prinsip daf‘u as-sa’il dan daf‘u ad-darar, yang membolehkan tindakan terlarang guna melindungi jiwa, kehormatan, dan harta benda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Islam serta membandingkannya dengan pengaturannya dalam hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum memiliki kesamaan prinsip dasar, yakni keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia, serta kesamaan objek perlindungan yang meliputi jiwa, kehormatan, dan harta benda. Namun, terdapat perbedaan mendasar terkait batasan pembelaan. Hukum positif Indonesia memperbolehkan pelampauan batas pembelaan terpaksa dalam kondisi tertentu, khususnya apabila terdapat keguncangan jiwa yang hebat sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Sebaliknya, hukum pidana Islam tidak membenarkan pelampauan batas tersebut, sehingga setiap tindakan yang melebihi batas tetap menimbulkan pertanggungjawaban hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif yang menekankan batas proporsionalitas pembelaan sebagai titik temu sekaligus titik beda antara kedua sistem hukum, serta menawarkan penguatan konseptual mengenai batasan pembelaan terpaksa dalam kerangka integrasi nilai-nilai hukum Islam ke dalam hukum nasional.
Copyrights © 2026