Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap jarimah liwath di Kota Banda Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan fokus pada peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan WH adalah singkatan dari Wilayatul Hisbah). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum jinayat di Banda Aceh telah memiliki dasar hukum dan sistem kelembagaan yang kuat. Qanun tersebut secara tegas mengatur unsur-unsur tindak pidana liwath dan jenis uqubat yang dapat dikenakan, yaitu cambuk, denda, atau penjara. Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan WH adalah singkatan dari Wilayatul Hisbah berperan aktif dalam upaya preventif, represif, dan edukatif. Namun, efektivitas penegakan hukum masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya pemahaman aparat terhadap hukum syariah, serta resistensi sosial dari sebagian masyarakat. Tantangan lain adalah sulitnya pembuktian dalam kasus liwath karena sifat tertutup perbuatannya. Selain itu, pendekatan hukum yang dominan bersifat represif dinilai belum cukup menyentuh aspek rehabilitasi dan pembinaan pelaku. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap jarimah liwath memerlukan penguatan dari aspek regulatif, teknis, dan kultural agar lebih mencerminkan nilai-nilai Islam yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada perbaikan moral Masyarakat
Copyrights © 2026