Pelecehan seksual di lingkungan kampus merupakan isu yang mengkhawatirkan karena dampaknya yang serius terhadap korban dan dinamika sosial di institusi pendidikan. Pendekatan restorative justice menawarkan solusi alternatif yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan psikologis antara korban dan pelaku, serta menyesuaikan prosesnya dengan prinsip victim-centered. Kebijakan kampus yang mendukung penerapan restorative justice diperlukan untuk memastikan keberhasilan proses ini dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memahami implementasi kebijakan restorative justice di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh dalam menangani kasus pelecehan seksual. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi selama Januari hingga Juni 2025. Analisis tematik dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan, prosedur, dan hasil dari penerapan restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kampus yang mendukung restorative justice mampu membantu korban merasa terlindungi, memperbaiki hubungan sosial, dan menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan inklusif, meskipun tantangan seperti trauma psikologis dan stigma sosial masih perlu diatasi.
Copyrights © 2026