Fenomena prostitusi terselubung melalui aplikasi media sosial di Kota Banda Aceh menunjukkan adanya pergeseran pola praktik pekerja seks komersial (PSK) ke ranah digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap praktik PSK berbasis aplikasi online serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong perempuan terlibat dalam aktivitas tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan field research. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara dengan aparat Wilayatul Hisbah (WH) sebagai pihak yang berwenang menangani kasus PSK di Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik PSK melalui aplikasi online mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara khusus di Aceh tunduk pada Qanun Jinayat Tahun 2014. Selain itu, faktor penyebab keterlibatan perempuan dalam praktik PSK berbasis online meliputi tuntutan gaya hidup, pergaulan bebas, lemahnya pengawasan keluarga, keterbatasan lapangan kerja, pengaruh perkembangan teknologi, rendahnya kesadaran terhadap risiko kesehatan dan hukum, serta dinamika kehidupan perkotaan yang mendorong pencarian hiburan.
Copyrights © 2026