Pelarian narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Lambaro merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mengancam keamanan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga ketertiban masyarakat secara umum. Dalam praktiknya, kasus pelarian, termasuk insiden pelarian massal 113 narapidana pada tahun 2018, mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengamanan serta tekanan internal di dalam lapas, seperti kondisi overcrowding, tekanan psikologis, dan minimnya pembinaan yang efektif. Secara normatif, tindakan pelarian diatur melalui sejumlah peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013, yang mengatur penerapan sanksi disiplin, administratif, hingga sanksi pidana tambahan bagi narapidana pelarian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, melalui wawancara dengan petugas lapas dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan kepada narapidana yang melarikan diri dari Lapas Lambaroe cukup efektif dalam menciptakan efek jera umum, tetapi efek jera individu masih terbatas karena belum adanya aturan pidana khusus untuk pelarian dan kondisi lapas yang belum ideal. Dalam perspektif hukum Islam, sanksi terhadap pelarian dapat dikategorikan sebagai ta'zir, yakni hukuman yang ditetapkan oleh penguasa untuk menjaga kemaslahatan umum. Dengan demikian, pemberian sanksi terhadap narapidana pelarian dapat diperkuat melalui pendekatan ta'zir yang bersifat edukatif, represif, dan korektif agar tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan mencegah pengulangan perbuatan.
Copyrights © 2026