Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kotawaringin Timur. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan model Van Meter dan Van Horn, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap enam informan dari DP3AP2KB dan Yayasan Lentera Kartini. Temuan menunjukkan bahwa meskipun jaringan kerja lintas sektor dan Standar Operasional Prosedur telah terbentuk, implementasi masih belum optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia ahli (psikolog, pekerja sosial, analis hukum), defisit anggaran, tidak tersedianya rumah aman dan ruang mediasi, serta tantangan geografis yang menghambat jangkauan layanan ke daerah terpencil. Stigma sosial yang menganggap kekerasan sebagai aib keluarga sangat menghambat pelaporan kasus. Meskipun sikap pelaksana positif dan komunikasi antar organisasi berjalan efektif, kesenjangan antara desain kebijakan ideal dengan kelayakan operasional mengakibatkan capaian kinerja di bawah target. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sumber daya manusia, peningkatan alokasi anggaran, dan intensifikasi program peningkatan kesadaran masyarakat.
Copyrights © 2026