Penelitian ini menganalisis problematika pemenuhan hak ekonomi pekerja dalam proses kepailitan korporasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji hierarki piutang buruh di tengah dominasi kreditor separatis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun upah terutang kini berstatus piutang super prioritas, hak lain seperti pesangon masih menempati posisi subordinat yang sulit terealisasi akibat keterbatasan aset dan lemahnya transparansi Kurator. Diperlukan rekonstruksi UU Kepailitan dan penguatan jaminan sosial pesangon untuk memastikan kepastian hukum bagi pekerja sebagai kelompok rentan.
Copyrights © 2026