ABSTRAK Perkawinan campuran antara WNI dan WNA menimbulkan konsekuensi yuridis kompleks terkait kepemilikan tanah di Indonesia. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), Hak Milik atas tanah bersifat nasionalistik dan hanya dapat dimiliki oleh WNI. Namun, asas persatuan harta dalam hukum perkawinan berpotensi menyebabkan WNI kehilangan hak tersebut karena adanya percampuran harta dengan pasangan WNA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis perlindungan hukum bagi WNI dalam perkawinan campuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan asas lex rei sitae, tanah di Indonesia tetap tunduk pada hukum Nasional, sehingga WNA dilarang memiliki Hak Milik. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 hadir sebagai solusi melalui legalitas perjanjian perkawinan pasca-nikah (postnuptial agreement) untuk memisahkan harta. Penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian pemisahan harta merupakan instrumen krusial untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak konstitusional WNI atas tanah dalam perkawinan campuran.Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Hak Milik, Perjanjian Perkawinan, PerlindunganHukum
Copyrights © 2026