Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui Peran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dalam Program Makan Bergizi Gratis. Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis normatif. Salah satu Misi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat Indonesia sehat pada seluruh siklus hidup, namun ternyata ada keracunan yang terjadi karena mengonsumsi pangan yang tersedia pada program makan bergizi gratis di wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang mengakibatkan 37 Siswa dirawat di Rumah Sakit. Hal tersebut menunjukkan ada Pengawasan yang tidak Optimal dalam Program Makan Bergizi Gratis. Ada beberapa Lembaga Pemerintah di Indonesia yang diberikan peran sebagai Pengawas dalam Program Makan Bergizi Gratis. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memiliki 2 (dua) peran dalam Program Makan Bergizi Gratis. Pertama, sebagai Pengawas sarana produksi dan distribusi. Kedua, sebagai Pengawas makanan bergizi secara gratis. Dasar Hukum semua peran tersebut adalah Pasal 24 Ayat (6) dan Ayat (7) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Adapun saran dalam penelitian hukum ini adalah harus ada kerja sama antar lembaga yang berwenang melakukan pengawasan secara komprehensif, agar Program Makan Bergizi Gratis terlaksana dengan baik dan tepat sasaran. Jadi penelitian hukum ini fokus kepada untuk mengetahui Peran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Copyrights © 2026