Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi status hukum perjanjian kredit dalam peristiwa penarikan paksa kendaraan bermotor di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Secara keseluruhan, studi ini dilaksanakan untuk mengembangkan kajian yuridis-sosiologis, khususnya dalam ranah hukum perjanjian kredit. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dianalisis diinformasikan secara deskriptif disertai penjelasan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Berdasarkan analisis terhadap fenomena penarikan paksa kendaraan bermotor dalam perjanjian kredit di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, dapat disimpulkan bahwa sistem penarikan barang kredit oleh FIFGROUP tidak sesuai dengan teori hukum serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.10/2012. Pihak leasing hanya melaksanakan satu tahap prosedur, yaitu rescheduling (penjadwalan ulang). Adapun tata cara penarikan kendaraan oleh debt collector seringkali menggunakan metode yang tidak sopan dan bahkan dapat dikategorikan kurang ajar, disebabkan penggunaan kata-kata kasar serta kerap disertai tindakan kekerasan. Praktik penarikan paksa atau perampasan yang dilakukan debt collector dalam perspektif hukum positif merupakan pelanggaran terhadap Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyrights © 2026