Sengketa waris sering kali timbul akibat perbedaan pandangan mengenai kedudukan hukum para pihak terhadap harta peninggalan pewaris, khususnya yang berkaitan dengan harta perkawinan, terutama ketika pewaris tidak membuat perjanjian perkawinan. Dalam praktik, tidak jarang sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan atau adat, sehingga ditempuh melalui jalur peradilan untuk memperoleh kepastian hukum. Dalam Putusan Nomor 2981 K/Pdt/2024, terjadi perselisihan antara suami almarhum dan saudara kandung terkait dengan harta bawaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan saudara kandung sebagai ahli waris dan implikasi putusan Mahkamah Agung Nomor 2981 K/Pdt/2024 terhadap kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dengan melihat fakta-fakta dipersidangan bahwa yang berhak mewaris hanyalah suami pewaris. Berdasarkan putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan akibat hukum yang final dan mengikat kepada para pihak sebagai ahli waris.
Copyrights © 2025