Keterlibatan anak dalam permasalahan hukum menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan pembinaan dalam keluarga tidak selalu berjalan secara optimal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kekuasaan orang tua terhadap anak yang bermasalah dengan hukum serta tanggung jawab hukum yang melekat pada orang tua berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kajian mengenai tanggung jawab perdata orang tua atas perbuatan anak dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum masih jarang ditemukan dalam artikel hukum keluarga maupun hukum perdata Artikel ini membahas konsep kekuasaan orang tua menurut KUHPerdata dan penerapannya terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan orang tua tetap melekat selama anak masih berstatus belum dewasa menurut hukum. Dalam kondisi tersebut, orang tua tetap berkewajiban memberikan pengawasan, pembinaan, pendampingan, serta mewakili kepentingan hukum anak dalam proses penyelesaian perkara. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan penyuluhan hukum dan pendidikan keluarga agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab orang tua terhadap anak berdasarkan hukum perdata.
Copyrights © 2026