Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah pola penciptaan karya digital sekaligus memunculkan persoalan hukum terkait kepemilikan, orisinalitas, dan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak cipta di ruang digital. Situasi ini menuntut pembaruan regulasi yang mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, sedangkan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Konstruksi pengaturan karya berbasis AI di Indonesia perlu memperkuat prinsip human authorship serta menetapkan batas keterlibatan manusia sebagai syarat perlindungan hak cipta. Dalam konteks tersebut, perlu dibedakan antara AI-assisted works yang masih berada dalam kendali kreatif manusia dan AI-generated works yang dihasilkan secara mandiri oleh sistem AI, karena perbedaan tersebut menentukan terpenuhinya unsur orisinalitas. Dengan demikian, reformasi hukum hak cipta harus mampu menjamin kepastian kepemilikan dan perlindungan hak sekaligus mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif, berkeadilan, dan berkelanjutan di era transformasi digital.
Copyrights © 2026