Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang didasarkan pada identitas gender korban dan merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender. Meskipun kasus femisida di Indonesia terus meningkat, hingga saat ini belum terdapat pengaturan khusus yang mengakui femisida sebagai tindak pidana tersendiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan femisida dalam hukum Indonesia serta mengkaji kebutuhan kriminalisasi femisida melalui studi perbandingan dengan Meksiko. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia belum mengakomodasi karakteristik femisida sebagai kejahatan berbasis gender. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) masih memandang pembunuhan secara gender-neutral sehingga motif gender dan relasi kuasa yang melatarbelakangi femisida tidak menjadi unsur yang dipertimbangkan dalam penegakan hukum. Sementara itu, Meksiko telah mengesahkan femisida sebagai tindak pidana khusus sejak tahun 2012, namun implementasinya masih menghadapi impunitas, salah klasifikasi kasus, dan bias gender. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu mengatur femisida sebagai tindak pidana khusus yang disertai reformasi penegakan hukum dan investigasi berbasis gender guna memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap perempuan.
Copyrights © 2026