Penelitian ini menganalisis dinamika sosial yang melatarbelakangi pemberlakuan aturan poligami dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan studi lapangan, kajian ini menemukan bahwa aturan poligami dalam KUHP Baru, khususnya Pasal 402, 403, dan 404, menandai pergeseran dari sekadar perlindungan moralitas menuju penguatan tertib administrasi negara (administratif-penal). Transformasi ini menempatkan praktik poligami siri (tidak tercatat) sebagai delik biasa yang dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun atau denda kategori IV Rp200.000.000, terutama jika terdapat unsur penipuan status atau pengabaian hambatan sah perkawinan. Dinamika ini menunjukkan adanya tarik-ulur antara kelompok aktivis perempuan yang mendorong perlindungan hak-hak sipil dengan kelompok religius-konservatif yang mempertahankan otonomi hukum agama. Tujuan penelitian ini guna untuk menjawab bagaimana Dinamika Sosial Pemberlakuan Aturan Poligami Pasca KUHP Baru: Perspektif Tokoh Agama di Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung . Hasil penelitian dari tokoh agama di Desa Pisang Baru memandang poligami diperbolehkan dalam Islam dengan syarat suami mampu berlaku adil dan tidak menyakiti istri. Namun, jika keadilan tidak terpenuhi dan tujuan pernikahan seperti sakinah, mawaddah, dan warahmah terganggu, maka poligami tidak dianjurkan. Dalam konteks hukum di Indonesia, narasumber menghormati aturan yang ada, tetapi mengharapkan regulasi yang tidak melarang poligami secara mutlak
Copyrights © 2026