Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan, serta menganalisis prosedur pembentukan Undang-Undang melalui studi proses pembentukan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tipe penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode yuridis normatif. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (perubahan pertama dan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI secara normatif telah mengikuti tahapan legislasi sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun, dalam implementasinya, proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Penelitian memberikan pemahaman mengenai pentingnya prosedur pembentukan undang-undang yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Copyrights © 2026