Perkembangan media sosial telah memperluas ruang kebebasan berpendapat, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran terhadap kehormatan dan nama baik. Kondisi ini menunjukkan adanya ketegangan antara dua hak yang sama-sama dijamin secara konstitusional. Permasalahan tersebut semakin mengemuka dalam praktik, khususnya terkait batas antara kritik, opini, dan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menguji kejelasan norma terkait frasa “menuduhkan suatu hal”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik di media sosial serta mengkaji pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menilai norma tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai norma yang diuji tetap konstitusional dengan penekanan pada penafsiran secara sistematis dan pembatasan yang bersifat proporsional. Namun demikian, masih terdapat potensi multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik, sehingga diperlukan penafsiran yang hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara kedua hak tersebut.
Copyrights © 2026