Era digital menandai awal peradaban baru di mana internet telah memasuki seluruh lini kehidupan manusia dan mengubah kesadaran akan batas-batas privasi dalam interaksi sosial. Kemajuan teknologi ini membawa tantangan serius seperti kebocoran data pribadi, tindakan kriminal siber, dan pengabaian etika dalam pengelolaan informasi yang rentan terekspos secara luas. Fenomena tersebut menempatkan masalah privasi sebagai isu krusial yang menuntut perhatian mendalam guna menjaga martabat manusia serta memastikan otonomi individu di tengah arus digitalisasi yang masif. Penelitian ini bertujuan secara spesifik untuk memahami, menafsirkan, dan menganalisis konsep privasi secara mendalam melalui perspektif etika serta filsafat komunikasi dalam konteks praktik media digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis melalui tinjauan literatur terhadap konsep-konsep kunci seperti hak untuk dibiarkan sendiri (the right to be left alone) dan Teori Manajemen Privasi Komunikasi (CPM). Secara filosofis, privasi ditemukan sebagai hak asasi fundamental yang melindungi otonomi diri dan martabat manusia dari manipulasi, dominasi, serta pengawasan pihak luar di ruang siber. Secara etis, pengelolaan privasi melibatkan metafora batasan informasi yang mencakup elemen kepemilikan dan kontrol terhadap data pribadi yang diungkapkan dalam interaksi sosial. Namun, praktik media digital saat ini menghadapi problematika besar seperti jejak digital permanen, pengawasan data (surveillance), serta eksploitasi komersial informasi pribadi yang mengancam kebebasan berekspresi individu. Perlindungan privasi di era modern memerlukan kesadaran etis kolektif untuk menempatkan penghormatan terhadap batasan informasi sebagai standar moral utama guna menjamin keamanan individu dan keharmonisan hubungan sosial.
Copyrights © 2026