Ta'arudl dan tarjih merupakan dua konsep penting dalam ilmu ushul fikih yang berfungsi sebagai metode untuk menyelesaikan persoalan ketika terdapat dalil-dalil syariat yang secara lahiriah tampak saling bertentangan dalam proses istinbat hukum Islam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian ta'arudl dan tarjih, dasar hukumnya, sebab-sebab terjadinya ta'arudl, bentuk-bentuk ta'arudl, metode penyelesaiannya, metode tarjih dalam ushul fikih, serta contoh penerapannya dalam penetapan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap berbagai literatur ushul fikih klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ta'arudl bukanlah pertentangan hakiki dalam syariat Islam, melainkan pertentangan yang tampak akibat perbedaan pemahaman terhadap dalil. Oleh karena itu, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap melalui metode al-jam'u (kompromi), tarjih, nasikh dan mansukh, serta tawaqquf apabila belum ditemukan penyelesaian yang memadai. Tarjih dilakukan berdasarkan berbagai kriteria, seperti kekuatan sanad, jumlah dan kualitas perawi, kejelasan makna dalil, serta kesesuaiannya dengan Al-Qur'an dan prinsip kemaslahatan. Penerapan konsep ta'arudl dan tarjih menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki sistem istinbat yang sistematis, rasional, dan ilmiah sehingga mampu menghasilkan ketetapan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan serta tetap relevan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkembang.
Copyrights © 2026