Maqasid al-Syari’ah merupakan konsep fundamental dalam hukum Islam yang berfungsi sebagai landasan dalam memahami tujuan dan hikmah di balik setiap ketentuan syariat. Konsep ini menekankan bahwa seluruh hukum Islam ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan bagi umat manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengertian Maqasid al-Syari’ah, dasar-dasar yang melandasinya, tujuan utamanya dalam mewujudkan kemaslahatan umat, serta pembagiannya berdasarkan tingkat kebutuhan dan kepentingan. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui penelaahan berbagai literatur yang berkaitan dengan kajian ushul fikih dan Maqasid al-Syari’ah. Hasil kajian menunjukkan bahwa Maqasid al-Syari’ah memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an, hadis, dan praktik ijtihad para ulama. Tujuan utama Maqasid al-Syari’ah adalah menjaga lima unsur pokok kehidupan manusia (al-daruriyyat al-khams), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Selain itu, Maqasid al-Syari’ah dibagi menjadi tiga tingkatan kebutuhan, yaitu daruriyyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier), yang menjadi pedoman dalam menentukan prioritas kemaslahatan dalam penetapan hukum Islam. Dengan demikian, Maqasid al-Syari’ah berperan penting sebagai metodologi penetapan hukum Islam yang mampu menjawab berbagai persoalan kontemporer secara relevan, adil, dan sesuai dengan tujuan syariat
Copyrights © 2026