Salah satu kewajiban perusahaan tambang dengan metode tambang terbuka adalah melakukan rehabilitasi terhadap lahan bekas tambang, yaitu dengan melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang. PT Adaro Indonesia didalam upayanya untuk melaksanakan kewajiban pascatambang menyusun program pembangunan model kawasan pascatambang di area daratan dan perairan beserta indikator keberhasilannya. Program dimulai dari tahun 2009 dan tetap dilakukan evaluasi secara periodik hingga nantinya selesainya ijin operasional penambangan PT Adaro Indonesia. Lokasi pelaksanaan program adalah di salah satu area tambang pertama PT Adaro Indonesia yaitu di Pit/tambang Paringin Tengah yang telah selesai ditambang dan telah dilakukan kegiatan reklamasi. Model reklamasi dan pascatambang yang telah dikembangkan dapat menjadi contoh dan pedoman untuk dilaksanakan pada area tambang lainnya, dan menjadi masukan didalam dokumen rencana pascatambang (RPT) PT Adaro Indonesia.
Copyrights © 2026