Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal serta implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUUXXII/2024 terhadap pengaturan dan kepastian hukum masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan pendekatan Undang-Undang, pendekatan Konseptual dan pendekatan Historis. Hasil penelitian menunjukan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, seperti beban kerja penyelenggara yang berlebihan, pragmatisme partai politik, terpinggirkannya isu lokal, kejenuhan pemilih, serta keletihan institusional. Namun hal tersebut menimbulkan implikasi yuridis terkait pengaturan dan kepastian hukum masa jabatan DPRD akibat adanya jeda waktu yang di tentukan MK dalam putusannya, bahwa pemilu lokal dilaksanakan 2 (dua) atau paling lama 2,5 (dua setengah) tahun setelah pemilu nasional.
Copyrights © 2026