Jurnal DIskresi
Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Diskresi

PENERAPAN OPSEN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (Studi di Kota Mataram)

Syalwa Dwi Agustin (Unknown)
Rusnan (Unknown)
Sarkawi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan opsen pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram selama periode 2025 serta menemukan kendala dan upaya yang dilakukan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan penerapan opsen pajak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram secara signifikan. Kendala yang dihadapi meliputi ketergantungan Pemerintah Kota pada kebijakan Pemerintah Provinsi dan kurangnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Upaya yang dilakukan diantaranya melalui pendataan dan pemutakhiran data kendaraan bermotor, rekonsiliasi penerimaan opsen pajak, serta melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor melalui Operasi Gabungan (Opgab) bersama Pemerintah Provinsi. Disimpulkan bahwa penerapan opsen pajak cukup optimal. Disarankan peningkatan koordinasi antar pemerintah serta optimalisasi kepatuhan wajib pajak.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

diskresi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Diskresi merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum. Jurnal Diskresi terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Diskresi memuat hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual ...