Penelitian ini mengkaji nilai-nilai yang terkandung dalam larangan adat Bo Bela pada tradisi Sewu Api masyarakat Suku Lio di Desa Kelitembu, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Bo Bela merupakan pantangan adat yang wajib dipatuhi selama pelaksanaan upacara Sewu Api, yaitu ritual tahunan untuk memohon perlindungan hasil panen dan mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan dan leluhur. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan makna, fungsi, dan nilai-nilai yang terkandung dalam Bo Bela sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode etnografi. Teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, rekam, catat, dan dokumentasi bersama para mosalaki (pemimpin adat). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bo Bela mengandung enam nilai utama, yaitu: nilai kedisiplinan dan penghargaan terhadap milik orang lain; nilai spiritual dan religius; nilai kepemimpinan dan keteraturan sosial; nilai ekologis dan tanggung jawab; nilai budaya, kesopanan, dan etika; serta nilai perlindungan ekologis. Nilai-nilai tersebut mencerminkan sistem kearifan lokal yang secara holistik mengatur kehidupan sosial, budaya, spiritual, dan ekologis masyarakat Desa Kelitembu. Kesimpulan Keberadaan Bo Bela mengindikasikan bahwa praktik budaya Suku Lio bukan hanya sekedar upacara, melainkan merupakan suatu sistem nilai yang mengatur secara menyeluruh aspek sosial, spiritual, ekologi, serta budaya komunitas tersebut. Dalam kontek modernisasi dan perubahan sosial yang berlangsung, menjaga dan mendokumentasikan nilai-nilai Bo Bela menjadi sangat krusial agar tidak mengalami pergeseran makna atau bahkan punah dari generasi yang akan datang.
Copyrights © 2026