Pertambangan rakyat di Indonesia memegang peranan krusial secara sosial dan ekonomi dengan menyerap lebih dari 2,1 juta tenaga kerja di berbagai daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 89% dari total penambang tersebut masih beroperasi secara informal tanpa memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi secara mendalam implementasi kebijakan IPR dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) eksisting, serta merumuskan strategi penguatan pengelolaan tambang rakyat yang inklusif berbasis pada prinsip Good Mining Governance dan Sustainable Livelihood Framework. Penelitian ini menerapkan pendekatan metode campuran. Data primer diperoleh melalui Focus Group Discussion di lima provinsi, yaitu Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Jambi, dengan melibatkan 127 informan pemangku kepentingan. Data sekunder didapatkan dari tinjauan 23 artikel bereputasi periode 2018-2025. Hasil evaluasi mengidentifikasi empat hambatan utama berupa proses penetapan WPR yang sentralistik dan memakan waktu lebih dari dua tahun, batasan luas IPR 10 hektare yang tidak mencapai skala keekonomian, kewajiban jaminan reklamasi Rp 100 juta per hektare yang dinilai tidak terjangkau, serta maraknya konflik tumpang tindih lahan.
Copyrights © 2026